KUHDPasal 519bBab Vversi 1847
Pasal 519b Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang pantas. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.