KUHDPasal 519aBab Vversi 1847
Pasal 519a Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.