KUHDPasal 519Bab Vversi 1847
Pasal 519 Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu. Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.