Pasal 518z Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi jaminan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan. Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.