KUHDPasal 518yBab Vversi 1847
Pasal 518y Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing mereka yang menggunakan hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari berlabuh tambahan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.