Pasal 518x Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain (muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang. Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan. Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti, hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk muatan tambahan yang sekiranya dimuat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.