KUHDPasal 518wBab Vversi 1847
Pasal 518w Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.