KUHDPasal 518vBab Vversi 1847
Pasal 518v Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan. Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap sebanyak 8 hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.