KUHDPasal 518uBab Vversi 1847
Pasal 518u Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh tambahan lewat. Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea berlabuh tambahan dan penggantian kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.