KUHDPasal 518tBab Vversi 1847
Pasal 518t Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan mengantarkan barang-barang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan hari- hari berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.