KUHDPasal 518sBab Vversi 1847
Pasal 518s Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh pemutusan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.