KUHDPasal 518rBab Vversi 1847
Pasal 518r Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai, yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke dekat kapal, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.