KUHDPasal 518qBab Vversi 1847
Pasal 518q Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati. Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum hari pertama setelah pemberitahuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.