KUHDPasal 518pBab Vversi 1847
Pasal 518p Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan. Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.