KUHDPasal 518oBab Vversi 1847
Pasal 518o Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan oleh yang mencarterkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.