KUHDPasal 518mBab Vversi 1847
Pasal 518m Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.