KUHDPasal 518lBab Vversi 1847
Pasal 518l Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk diberi muatan. Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap berlabuh dengan aman dan lancar. Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena kehilangan waktu, dibebankan kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.