Pasal 518k Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas. Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya untuk mengganti kerugian. Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.