KUHDPasal 518jBab Vversi 1847
Pasal 518j Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.