KUHDPasal 518hBab Vversi 1847
Pasal 518h Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453, pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.