KUHDPasal 518gBab Vversi 1847
Pasal 518g Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya pencarteran. Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.