KUHDPasal 518fBab Vversi 1847
Pasal 518f Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453, 533n.)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.