KUHDPasal 518eBab Vversi 1847
Pasal 518e Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat, membongkar dan lain- lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.