Pasal 518d Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas. Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya. Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.