KUHDPasal 518cBab Vversi 1847
Pasal 518c Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai, nakhoda harus menurut perintah-perintah pencarter dalam segala hal mengenai penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan. Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan orang-orang lain. Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu, kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.