KUHDPasal 518bBab Vversi 1847
Pasal 518b Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat yang sesungguhnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.