KUHDPasal 518aBab Vversi 1847
Pasal 518a Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.