KUHDPasal 518Bab Vversi 1847
Pasal 518 pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga, baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.