KUHDPasal 517xBab Vversi 1847
Pasal 517x penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar. Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat dituntut untuk membayar kerugian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.