Pasal 517w Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan. Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja, maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen, begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat- surat itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barang- barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.