Pasal 517v Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu. Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan - ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila surat- surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.