Pasal 517u Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu. Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak. Pasal 517u bis Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak. Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal tersebut. Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar. Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara layak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.