Pasal 517t Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang- barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu. Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.