Pasal 517s Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya: 1. peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu; 2. pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di tempat tujuan dilarang; 3. pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas; 4. pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan diblokir; 5. dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3 untuk pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.