KUHDPasal 517rBab Vversi 1847
Pasal 517r Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.