KUHDPasal 517qBab Vversi 1847
Pasal 517q Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat ditagih pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya tidak sampai di tempat tujuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.