KUHDPasal 517pBab Vversi 1847
Pasal 517p Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang pada tempat tujuan. Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.