KUHDPasal 517oBab Vversi 1847
Pasal 517o Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas, atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang disebabkan penghambatan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.