KUHDPasal 517nBab Vversi 1847
Pasal 517n Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.