KUHDPasal 517mBab Vversi 1847
Pasal 517m Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut ketentuan- ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya, kecuali Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.