KUHDPasal 517lBab Vversi 1847
Pasal 517l Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.