KUHDPasal 517iBab Vversi 1847
Pasal 517i Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di tempat tujuan, di kapal atau di darat. Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku penerima dan telah menunjukkan hak mereka. Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan pemberitahuan dengan cara yang lazim. Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak mengizinkan atau tidak ada gunanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.