KUHDPasal 517hBab Vversi 1847
Pasal 517h Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal tertentu batal, bila barang-barang tidak disampaikan pada waktunya, dengan tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.