KUHDPasal 517eBab Vversi 1847
Pasal 517e Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.