Pasal 517J Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan. Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko penerima. Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu dilakukan di pelabuhan pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkang-tongkang atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan risiko penerima. Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal ini penting untuk penerima, untuk menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga. Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i telah dilakukan. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.