KUHDPasal 517Bab Vversi 1847
Pasal 517 Yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.