KUHDPasal 512Bab Vversi 1847
Pasal 512 Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.