KUHDPasal 510Bab Vversi 1847
Pasal 510 Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum. Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.