KUHDPasal 509Bab Vversi 1847
Pasal 509 Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.