KUHDPasal 508Bab Vversi 1847
Pasal 508 Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dinikmati, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.